Pemkot Jaktim Musnahkan 67.605 Obat Terlarang di Ciracas
access_time Senin, 15 Desember 2025 18:50 WIB
videocamKameramen : Ramdhoni
video_callEditor : Imam Syafei
person194
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama TNI/Polri, BPOM DKI dan BNN memusnahkan 67.605 obat-obatan terlarang yang beredar di masyarakat khususnya di Kecamatan Ciracas. Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan di antaranya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol hingga Dekstrometorfan.
play_circle_filled